Skip to main content

Tega Tetangga Cabuli Bocah 12 Tahun Sebanyak 2 Kali

Pelaku berinisial DE (37) saat telah diamankan oleh Polres Lebong. Foto: Edi/Siberbengkulu.co

Lebong, Siberbengkulu.co -- Polisi berhasil mengamankan laki-laki berinisial DE (37) diamankan karena melakukan pemerkosaan terhadap Bocah perempuan berusia 12 tahun. Menurut pengakuan dari tersangka telah melakukan meniduri korban sebanyak dua kali.

Keterangan dari Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, menjelaskan peristiwa ini pertama kali terjadi pada 13 Juli 2024. Saat itu, korban sedang bermain di samping rumahnya.

Lalu kemudian, pelaku melambaikan tangan untuk memanggil korban datang kerumahnya. Begitu korban sampai di depan rumah pelaku, DE langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," jelas Wakapolres.

Berselang beberapa hari setelah kejadian pertama tepatnya pada 16 Juli 2024, pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-teman di area kebun karet yang berada di Kecamatan Tubei. Kali ini pelaku memberikan uang Rp20 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu siapapun.

"Kasus ini dilaporkan pada 21 Oktober 2024 oleh keluarga korban. Sementara pelaku sudah kita amankan pada 30 Oktober 2024. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Setelah mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta kasur dari rumah tersangka.

"Akibat dari tindakannya pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. 

 

Reporter: Edi Aswar

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...