Skip to main content

Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan Negara Rugi Rp162 Juta

Tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S di Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Mita/Siberbengkulu.co

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Prosesi pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu (18/12) kemarin.

Tersangka S diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2022. 

Melalui dua perusahaan, yakni CV. Bless Mandiri Teknik dan CV. Ebenhaezer Mandiri Teknik, S diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162.305.869. Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak atas PPN yang dipungut tanpa menyetorkannya ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menyatakan bahwa tindakan S melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penegakan hukum adalah komitmen DJP untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Rosmauli.

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung mencakup dokumen terkait tindak pidana perpajakan tersebut. Sementara itu, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga penerimaan negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...