Warga Minta Sertifikat Induk, Pemilik Tak Hadir Dalam Mediasi
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Puluhan warga Jalan Timur Indah 5 Kota Bengkulu, melakukan mediasi bersama pemilik dan penjual lahan rumah mereka yakni Nusirwan dan Syarnubi, Kamis (30/11) sekitar pukul 14.30 WIB, di kantor Kelurahan Sidomulyo.
Mediasi ini dilakukan karena warga menuntut janji Nusirwan pemilik sertifikat induk lahan rumah mereka belum menerima sertifikat induk. Adapun kegunaan sertifikat induk ini nantinya akan digunakan untuk pemecahan sertifikat tanah mereka. Diketahui lahan tersebut seluas 1,8 Hektar yang saat ini hampir semua lahan tersebut sudah ada yang membangun dan di tempati.
Diketahui Syarnubi merupakan penjual 38 kapling tanah yang saat ini ditunggu oleh warga. Syarnubi sendiri membeli tanah tersebut dari Nusirwan dan ikut tinggal di lokasi yang saat ini warga permasalahkan sertifikatnya.
“Sebelumnya saya membeli tanah kapling dengan Nusirwan, selanjutnya tanah kapling tersebut saya jual kembali dengan warga yang saat ini menempati kaplingan tersebut,” ungkap Syarnubi sebanyak 38 kapling.
Ditambahkan Syarnubi, dirinya sempat memegang sertifikat asli itu selama 4 bulan, namun dikarenakan dirinya membeli dengan kredit akhirnya sertifikat tersebut diambil kembali oleh Nusirwan.

“Sebelumnya saya sempet memegang sertifikat asli tersebut. Sehubungan tanah belum lunas maka hak Nusirwan untuk mengambil sertifikat tersebut, sekarang sudah lunas bahkan pembayarannya sudah lebih tetapi sertifikat belum diserahkan oleh Nusirwan,” ujarnya.
Senada dengan Syarnubi, Sarwo Edi mengungkapkan sebelumnya mereka membeli tanah tersebut secara kredit atau cicil dengan perjanjian setelah lunas dapat melakukan pemecahan sertifikat. Namun hingga saat ini pemilik tanah susah ditemui bahakan mengaku tidak menjual tanah tersebut kepada mereka.
“Sertifikat itu susah untuk kami ambil dari yang tempat kami beli. Jadi sekitar 2013 kami membeli tanah itu, ada yang lunas dan ada juga yang kredit dengan perjanjian setelah pelunasan bisa di pecah sertifikat. Namun hingga saat ini sertifikat induk tidak bisa di ambil dengan alasan Nusirwan tidak menjual tanah itu kepada kami,” ungkap warga, Sarwo Edi.
Selain itu, Lurah Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, Aini mengatakan dalam mediasi ini mereka hanya menjadi mediator, sehingga selanjutnya kelurahan menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping warga untuk dilanjuti.
“Kami kelurahan sebagai fasilitator, memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak terkait. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pendamping warga untuk dilanjutkan,” tutur Aini.
Sementara itu, pendamping warga Naga Sakti mengatakan mediasi ini gagal karena pemilik dan pemegang sertifikat tidak hadir saat mediasi.
“Mediasi ini gagal, kita sudah undang pemilik tanah bapak Nursiwan namun tidak hadir. Sebelumnya kami juga mendapatkan informasi bahwa beliau tidak akan hadir jika mediasi di kantor lurah. Selain itu, beliau siap di panggil oleh pihak kepolisian,” tutur Naga Sakti.
Akan tetapi pada saat difasilitasi oleh kelurahan sidomulyo, nusirwan tidak hadir dalam masa mediasi tersebut, sehingga warga bersama pendampingnya akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat ini, akan di tempuh jalur hukum, salah satunya kami akan melapor kepihak kepolisian,” tutup Naga. (***)
- 250089 views