Skip to main content

Kawal Putusan MK, Ratusan Anggota HMI Geruduk Kantor DPRD

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) selingkup Cabang Bengkulu geruduk DPRD Provinsi Bengkulu. (Foto: Mita)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) selingkup Cabang Bengkulu geruduk DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bentuk protes dan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. 

Salah satu persatu perwakilan menyampaikan orasi secara menggebebu-gebu, dengan situasi yang kondusif serta pengawasan dari pihak Polresta Bengkulu. 

Disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa islam Anjar Wahyu Wijaya, bahwa Indonesia kembali berduka dengan hilangnya hati nurani para pemimpin bangsa, dan Himpunan Mahasiswa Islam bergerak melawan atas ketidakadilan. 

Kami datang kesini dalam upaya menyampaikan aspirasi kami, sebagai perwakilan masyarakat karena satu langkah kita menetukan masa depan indonesia. Mari kawan-kawan kita melawan, kita lawan dinasti politik” ujar Anjar Wahyu Wijaya saat orasi, Kamis (22/08/2024).

Adapun tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi yang telah dilakukan segala upaya meleggangkan politik dinasti dengan menggunakan kekuasaan.

2. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis.

4. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.

5. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis.

6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut. 

"Kami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat."

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Rahmita Dwi Kurnia  

Tags

Baca juga ...