Pemkot Bengkulu Usulkan 7 Raperda Baru, Wawali Ronny Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna DPRD
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang digelar di ruang rapat Ratu Agung, Senin (23/6). Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny P. L. Tobing, mewakili Wali Kota Dedy Wahyudi, menyampaikan pengantar nota penjelasan atas tujuh raperda tersebut di hadapan anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, S.Hut, dan dihadiri oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian, para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Bengkulu.
Tujuh Raperda yang diajukan Pemkot Bengkulu antara lain:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2025-2029
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu kepada PT Bank Bengkulu
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Dalam keterangannya usai paripurna, Ronny berharap seluruh unsur DPRD dan stakeholder terkait dapat bersama-sama membahas dan menyempurnakan raperda yang telah diajukan.
“Hari ini kita membacakan tujuh raperda. Minta tolong nanti teman-teman DPRD dan seluruh stakeholder untuk membahasnya ke depan. Kita yakin semua akan berjalan dengan baik. Kita berharap eksekutif dan legislatif tetap bersinergi untuk menjalankan raperda yang kita usulkan itu,” ujar Ronny.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Raffa LTZ
- 250033 views
