Skip to main content

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA MELALUI UPAYA DIVERSI

SiberBengkulu - Prinsip keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia hanya diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diaplikasikan dalam bentuk diversi, namun diversi tersebut hanya ditujukan bagi pelaku tindak pidana anak bukan untuk pelaku dewasa, peraturan perundang-perundangan pidana Indonesia belum mengatur prinsip keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sebagian telah dilaksanakan melalui diskresi, namun secara teoritis dan pratik pelaksanaan diskresi masih bermasalah karena belum memenuhi tiga nilai dasar hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan, dan diskresi juga bisa menimbulkan permasalahan ketidakadilan, karena adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, sehingga asas “equality before the law” tidak dilaksanakan.

Hukum Pidana seringkali dianggap sebagai ultimum remedium dan juga residu dari bidang hukum lain, setelah bidang hukum dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik yang timbul dalam masyarakat, maka disitulah hukum pidana mulai difungsikan.

Manusia adalah makhluk monodualis, sehingga selain menjadi makhluk individu, manusia juga sekaligus menjadi makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Dengan kodrat sebagai makhluk sosial itulah, maka manusia membentuk satu kesatuan hidup yang disebut bangsa. Dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat selaku makhluk sosial sering terjadi pertikaian atau permasalahan yang berujung pada terjadinya tindak pidana yang selanjutnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun saat proses perkara berlangsung di penegak hukum, para pihak yang bertikai atau bermasalah telah mencapai kesepakatan perdamaian, bahkan bersepakat untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum, namun untuk menarik atau mencabut kembali laporan tersebut terkendala oleh aparat penegak hukumnya yang beralasan bahwa tindak pidana ini bukan delik aduan atau perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum sehingga proses perkara tetap dilanjutkan sampai ke tahap persidangan dan putusan pengadilan.

Penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif di Indonesia secara legal formil baru diterapkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dilaksanakan dalam bentuk “diversi”, namun baru hanya sebatas untuk pelaku anak, sementara untuk pelaku dewasa diversi tidak dapat dilaksanakan karena tidak diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku.

Melihat kepada sistem hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak mengatur tentang prinsip keadilan restoratif (restorative justice) melalui upaya diversi sebagai salah satu solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, diversi tidak dapat dilaksanakan untuk perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, kita tidak dapat berharap banyak kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan konsep keadilan restortif jika tidak diatur oleh hukum acara yang berlaku, sudah saatnya diversi sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan keadilan restoratif dicantumkan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku, sehingga tujuan penegakan hukum yang bukan hanya untuk mencapai kepastian hukum, tetapi juga untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil dapat terwujud.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis melakukan penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat, yang hasilnya dituangkan dalam suatu tulisan ilmiah dalam bentuk makalah dengan judul “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa dan Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif”

Baca juga ...