Skip to main content

PERANAN HAKIM MENERAPKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM MENYIKAPI KETIDAKSEIMBANGAN POSISI TAWAR

SiberBengkulu - Sistem perdagangan internasional yang berlaku saat ini yang dikukuhkan dalam bentuk suatu persetujuan umum yaitu Generall Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1948, hingga ditandatangani Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Convention Establishing the World Trade Organization / WTO) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko pada dasarnya bertujuan untuk mengadakan liberalisasi perdagangan internasional dalam suasana globalisasi ekonomi dan globalisasi hokum.

Globalisasi hukum terjadi melalui usaha-usaha standarisasi hukum, antara lain melalui perjanjian internasional. Di antara perjanjian internasional yang dimaksud adalah Persetujuan Pembentukan WTO. Bagi Indonesia yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 mempunyai kewajiban untuk melakukan harmonisasi dan pembaharuan ketentuan-ketentuan perundang-undangannya sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dalam persetujuan tersebut. Pembaharuan yang dimaksud pada dasarnya dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi / perdagangan. Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan efisiensi.

Pengalaman Negara-negara maju menunjukan bahwa liberalisasi ekonomi telah berhasil mendorong pulihnya kembali perekonomian dan meningkatkan taraf kehidupan. Di samping itu, sejarah membuktikan bahwa perkembangan ekonomi Negara-negara maju sebagian besar disebabkan karena keberhasilan Negara-negara tersebut mengembangkan sector ekonomi merek yang terkemuka dalam negeri masing-masing terutama sector pertanian dan perindustrian.

Perkembangan kedua sector ini dimungkinkan berkat pemanfaatan teknik produksi yang lebih maju sehingga produktivitas pada sector tersebut dapat lebih ditingkatkan dibandingkan dengan cara tradisional. Pemanfaatan teknik produksi hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh kemampuan penguasaan teknologi secara memadai. Pantaslah jika disebut Negara industry maju identic dengan penguasaan teknologi, maka bagi Negara berkembang ada kebutuhan yang mendesak untuk menguasai teknologi. Penguasaan teknologi adalah paspor untuk kemajuan atau untuk bergabung dengan Negara industry baru. dengan demikian, industrialisasi akan merupakan langkah paling strategis dalam mengadakan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Tidak mengherankan apabila industrialisasi menjadi tumpuan harapan Negara-negara berkembang dalam usaha mempercepat proses pembangunannya.

Penguasaan yang dominan atas teknologi telah mengakibatkan Negara maju menikmati keuntungan yang luar biasa. Teknologi telah mnjadi satu jenis komoditi yang dapat dipasarkan secara internasional dan berkembang lebih pesat lagi lebih terpusat di Negara-negara maju. Menurut Studi UNIDO, perdagangan internasional di bidang teknologi ini meliputi US$ 2.700 juta pada tahun 1965. Jumlah ini telah meningkat lebih dari US$ 11.000 juta pada tahun sekarang ini.

Perkembangan teknologi dan berbagai penemuan baru pesat didunia ini dimungkinkan karena berlakunya sitem paten disebagian besar Negara maju tersebut yang menjamin hak monopoli dalam jangka waktu tertentu kepada investor / penemu atau pemilik paten untuk menikmati dan memanfaatkan secara komersial teknologi yang diberi paten tersebut. Dengan aadnya system paten yang mengikat system perdagangan dan industry internasional menyebabkan suatu kenyataan bahwa dewasa ini dari sejumlah 3,5 juta paten yang ada didunia, hanya 30.000 buah / kurang dari 1% yang berada dinegara berkembang. Padahal Negara berkembang mempunyai penduduk 80% dari penduduk dunia, 25% dalam pendapatan 20% dalam perdagangan dan 20% dalam pendaftaran pendidikan tinggi. Selanjutnya kdari 30.000 buah paten dinegara berkembang ini, 25.000 buah atau kira-kira 86% dimiliki orang luar terutama perusahaan trans nasional dari Negara maju. Dari 25.000 buah paten yang dikuasai pihak luar ini, 95% dari padanya tidak pernah dimanfaatkan dinegara-negara bersangkutan. Dari data tersebut, terlihat bahwa dibidang teknologi, Negara maju menunjukan keunggulannya dan menempatkan mereka pada kedudukan superior disbanding Negara berkembang, karena bagian terbesar dari teknologi dunia diuasai dan dikembangkan oleh Negara maju.

Menyadri pentingnya teknologi, Indonesia sebagai Negara brkembang menaruh perhatian bear dengan mencoba merumuskan kebijakan bahwa teknologi baru perlu dimanfaatkan terutama dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi, khususnya dalam bidang industry. Selai n itu ditekankan pula bahwa teknologi baru perlu dihasilkan dinegara sendiri dan yang sudah ada perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan.

Kebijaksanaan tersebut dapat berjalan dengan baik apabila terdapat iklim yang kondusif yang mendorong siapapun untuk melakukan penelitian yang menghasilkan penemuan baru yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Pada dasarnya teknologi dihasilkan dari karya intelektual manusia yang banyak melibatkan diri dengan kegigihan dan keuletan dalam bekerja dengan mengadakan percobaan dan penelitian yang memerlukan kemauan dan kemampuan berpikir keras, waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit sehingga hasil yang diperoleh akan memiliki nilai teknologi yang dapat dikategorikan sebagai invensi yang akan bermanfaat bagi industry maupun perekonomian.

Oleh karenanya untuk menjamin berkembangnya teknologi dan industry yang sehat dalam suatu masyarakat diperlukan pranata hukum yang melindungi inventor (penemu teknologi) dalam konteks UU Paten disebut dengan istilah Inventor). Perangkat hukum inilah yang dikenal dengan nama UU Paten yang untuk Indonesia adalah UU N0.16 tahun 2016 tentang Paten yang menggantikan UU No.14 tahun 2001 tentang. Kelahiran UU Paten tidak hanya disambut gembira pelaku usaha / inventor dalam negeri tetapi juga merangsang investor asing untuk melaksanakan patennya di Indonesia.

Dalam upaya menguasai dan mengembangkan teknologi, selain menggali dan mendorong kemampuan bangsa sendiri juga dapat dilakukan melalui proses alih teknologi yang diantaranya dilakukan melalui beberapa perjanjian seperti Technical Assistant, Training, Licensing, Joint Venture, Memperkerjakan ahli asing, Management Assistance Contract, Subcontracting, Joint Research & Development.

Arah pembangunan kedepan yang ditujukan pada penguasaan berbagai macam teknologi, sayangnya belum ditunjang perangkat hukum memadai dibidang alih teknologi termasuk belum adanya suatu UU alih teknologi yang komprehensif sehingga proses alih teknologi tidak bias berjalan dengan baik. Padahal keberadaan UU alih teknologi penting artinya untuk mendorong investor asing mengalihkan teknologinya melalui cara-cara diatas.

Salah satu cara masuknya teknologi sebagaimana disebutkan diatas adalah melalu perjanjian lisensi paten (patent license agreement). Keberadaan lisesnsi paten bagi Indonesia mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan kemampuan teknologi nasional. Hal ini dikarenakan hingga akhir tahun 1998 dari sebanyak 21.761 permintaan paten yang diajukan ke kantor paten hanya terdapat 685 atau sejitar 3,15% yang berasal dari penemu Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kemampuan bangsa Indonesia sendiri dalam penguasaan dan pengembangan teknologi masih kurang. Untuk itu lisensi paten menjadi penting artinya dalam proses alih teknologi, yaitu membawa keuntungan baik bagi perekonomian nasional pada umumnya maupun bagi pengusaha dalam negeri menerima lisensi paten pada khususnya, karena memungkinkan untuk menguasai teknologi modern yang sudah terbukti baik sekaligus menghindarkan dari biaya besar dan kemungkinan kegagalan usaha dalam penelitian dan pengembangan sendiri.

Namun proses alih teknologi melalui lisensi paten tidak bias terlalu diharapkan secara signifikan mempengaruhi perkembangan dan kemajuan pengyasaan teknologi. Hal ini disebabkan ketidakseimbangan kedudukan antara pihak asing pemberi lisensi dengan penerima lisensi dari dalam negeri. Karena lemahnya posisi tawar pihak Indonesia menyebabkan mereka mau tidak mau bersikap take it or leave it terhadap perjanjian lisensi paten yang berisi pembatasan-pembatasan yang menghambat upaya penerima lisensi untuk menguasai teknologi yang dilisensikan tersebut. Pada akhirnya, harus diterima kenyataan bahwa sampai saat ini pihak dalam negeri penerima lisensi belum memperoleh prlindungan hukum yang memadai dalam perjanjian lisensi paten.

Baca juga ...