Skip to main content

Perbandingan Hukuman Mati Di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia)

SiberBengkulu - Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat dalam sanksi Pidana. Hukuman mati juga sudah ada sejak zaman dahulu berawal dari kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Hingga kini hukuman mati menjadi perbincangan di seluruh dunia, mengenai waktu, eksekusi dan juga jenis-jenis pidananya yang menjadi pertentangan di kalangan masyarakat. Makin kesini, banyak negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati di peraturan negara mereka, namun masih ada juga yang mencantumkan sanksi hukuman mati untuk menjerakan pelaku kejahatan, namun sebagian berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat proses sebelum dan saat eksekusinya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak memikirkan psikologis narapidananya.

Negara tersebut masih menggunakan hukuman mati untuk hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada seseorang jika terbukti melanggar apa yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan Pidana. Ada tiga hal yang melatar belakangi persoalan dalam penulisan ini. Pertama, tentang macam-macam perbuatan yang dapat dikenakan hukuman mati di Negara yang menganut sistem Common Law, Civil Law. Jika kita melihat dari sudut pandang sejarah, Pada sejarah Hukum di China hukuman mati diberlakukan untuk siapa saja yang melakukan kejahatan pembunuhan. Hal ini sebenarnya sudah ada sejak abad 18 SM di bagian selatan Mesopotamia yang sekarang dikenal dengan Irak, terdapat Negara kuno bernama Babilonia yang beribukotakan Babilon. Pada saat masa kerajaan Hammurabbi sudah menggunakan hukuman mati, dimana hukuman mati ini diberikan untuk 25 jenis kejahatan besar yang berbeda-beda, satu diantaranya adalah untuk kejahatan pembunuhan.

Sama halnya pada kerajaan Mesir, kerajaan ini juga memberlakukan hukuman mati. Namun, ada yang berbeda dengan kerjaan lain, hukuman mati pada kerajaan ini diberlakukan untuk orang-orang yang mencuri barang-barang milik penguasa dan melanggar aturan-aturan yang diberlakukan oleh penguasa. Pada Abad ke 7 SM, di kerajaan Yunani juga memberlakukan Hukuman mati, namun berbeda dari yang lain, hukuman mati di kerajaan ini diberlakukan untuk semua jenis kejahatan Pidana. Akhirnya, seiring berkembangnya zaman dan pengetahuan bagi orang-orang, Pidana mati akhirnya diberlakukan hanya terbatas untuk jenis-jenis kejahatan tertentu saja.

Kedua, tentang eksekusi hukuman mati di ketiga Negara yang menganut sistem Common Law , Civil Law. Kita akan menarik kembali melihat secara Sejarah, sejak Zaman dahulu banyak sekali metode Hukuman mati di dunia dan tidak tanggungtanggung kejamnya jika dibandingkan dengan zaman sekarang yang lebih manusiawi. Ada beberapa macam cara eksekusi Hukuman mati untuk seseorang, diantaranya adalah digantung, Pancung Guilotin, tembak pada bagian dada, kursi listrik, menghirup nitrogen, suntik mati, dan lain sebagainya.

Selain yang disebutkan diatas, terdapat beberapa jenis eksekusi hukuman mati yang dapat dikatakan cukup sadis sepanjang sejarah, diantaranya Roda maut, dimana dalam hal ini terpidana ditaruh di sebuah roda dan akan di pukuli oleh algojo sehingga tulang-tulang nya patah dan akhirnya mati. Dikuliti, yaitu terpidana akan dikuliti didaerah non vitalnya sampai ia mati, namun sebelumnya ia akan dipotong dahulu tangan dan kakinya, baru dikuliti dari organ intim keseluruh tubuhnya. Dicekik dengan batang logam, dimana pertama terpidana diikat di tiang lalu tali mengikat dilehernya dan dikencangkan hingga tewas, selanjutnya terpidana di duduki di sebuah kursi dan lehernya dipasang sebuah logam dan logam tersebut akan direkatkan satu dengan lainnya hingga terpidana tewas. Direbus, dimana terpidana ditaruh di air mendidih atau air yang sangat dingin hingga mencapai derajat didih hingga mereka meninggal. Di jadikan santapan hewan buas, terpidana akan ditaruh disebuah kandang dengan hewan buas yang sangat kelaparan dan ia akan menjadi santapan hewan tersebut. Di gergaji, dimana terpidana diikat terbalik kebawah, lalu digergaji dari organ intim ke bagian kepalanya. Dipenjara hingga mati, terpidana akan ditaruh di penjara yang sangat dingin dibiarkan sampai ia mati karena dehidrasi atau kelaparan. Digantung, ditikam , dicincang, eksekusi ini dilakukan untuk orang-orang zaman dulu yang memiliki niat penghianatan yang tinggi. Digantung, namun ekekusi ini berbeda, dimana terpidana akan dibiarkan digantung sampai mati kehausan, yang terakhir adalah dimasukkan kedalam patung hewan dan dibakar hidup-hidup sampai mati.

Ketiga, waktu pelaksanaan hukuman mati di Negara-negara yang menganut Sistem Common Law, Civil Law dan Islamic Law. Masa tunggu hukuman mati menjadi perdebatan yang cukup rumit untuk dibahas hingga kini. Tidak pastinya masa tunggu hukuman mati dipandang tidak sesuai dengan kepastian hukum. Masa tunggu terhadap terpidana mati tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, hal ini tentu sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum yang kerkeadilan.

Salah satu contoh kasus mengenai masa tunggu eksekusi hukman mati adalah Kasus di Indonesia yaitu terpidana Bahar, dimana ia sudah menunggu 38 Tahun untuk dieksekusi Hukuman mati sejak dijatuhi hukuman mati akibat kejahatan yang dilakukannya yaitu pembunuhan berencana, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ia sudah dua kali mengajukan Grasi pada tahun 1973 dan ditolak oleh Keputusan Presiden tanggal 13 Juni 1973, lalu ia mengajukan Grasi yang kedua pada September 1995 dan lagi-lagi ditolak oleh Presiden namun ia tak kunjung juga dieksekusi Mati, sampai akhirnya ia meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit TBC yang ia derita.

Pada kasus Bahar ini menunjukkan bahwa hukuman mati merupakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Ini terbukti, karena pada praktiknya terpidana hukuman mati harus menjalankan dua hukuman sekaligus pada satu kejahatan sama yang telah ia lakukan. Suatu ketidakpastian hukum pastinya akan sangat merugikan bagi pihak-pihak yang mencari dan membutuhkan keadilan. Padahal, kita semua mengetahui, tujuan hukum adalah untuk sebuah keadilan dan kepastian.

  1. Jenis-Jenis Kejahatan Yang Dapat Dijatuhi Hukuman Mati Di Negara Common Law (AS) , Civil Law (INDONESIA).
  • Common Law (Amerika Serikat)

Setiap negara memiliki peraturannya masing-masing, salah satunya di Amerika Serikat yang memiliki empat buah sumber hukum bagi negaranya, keemapt sumber hukum tersebut adalah Hukum Konstitusi, Hukum Administratif, Statuta (Hukum Formal yang tertulis di suatu negara) dan yang terakhir ialah Common Law. Sesuai dengan apa yang ingin dibahas dalam article ini, dimana pada sub-bab ini akan membahas mengenai delik atau perbuatan apa saja yang dapat dikenakan hukuman mati di Negara Amerika Serikat. Beberapa jenis kejahatan yang paling banyak dikenakan hukuman mati di Amerika Serikat yaitu Pembunuhan, Pemerkosaan, Narkoba. Selain ketiga kejahatan diatas, berikut adalah jenis-jenis kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati di Amerika Serikat:

  1. Menyebabkan kematian dengan menggunakan senjata kimia atau senjata pembunuh masal.
  2. Membunuh anggota kongres, Kabinet atau Mahkamah Agung Amerika Serikat.
  3. Konspirasi untuk membunuh anggota kongres, Kabinet atau Mahkamah Agung yang mengakibatkan kematian.
  4. Menyebabkan kematian dengan menggunakan bahan peledak.
  5. Menyebabkan kematian dengan menggunakan senjata api ilegal.
  6. Kejahatan genosida yang menyebabkan kematian
  7. Pembajakan mobil transportasi yang menyebabkan kematian
  8. Penculikan atau penyanderaan yang menyebabkan kematian
  9. Pembunuhan berencana
  10. Membunuh presiden atau staf
  11. Penculikan presiden atau stafnya yang menyebabkan kematian
  12. Pelecehan seksual yang menyebabkan kematian
  13. Eksploitasi seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian
  14. Penyiksaan menyebabkan kematian
  15. Kejahatan perang menyebabkan kematian
  16. Perdagangan narkoba sekala besar
  17. Spionase
  18. Penghianatan terhadap negara.
  • Civi Law (Indonesia)

Di Negara Indonesia, sumber hukum yang mengatur mengenai kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), di dalam KUHP tersebutlah kemudian di atur mengenai beberapa perbuatan yang dapat dikenakan sanksi Hukuman Mati, namun selain diatur di dalam KUHP sanksi Hukuman Mati di Negara Indonesia juga diatur di beberapa UndangUndang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, . UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, Penpres No. 5 Tahun 1959 tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dalam Hal Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang Pangan , Perppu No. 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 31/PNPS/1964 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom, UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, . UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme , . UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang).

Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hukuman mati, diantaranya adalah:

  1. Pasal 104 KUHP
  2. Pasal 124 ayat (3) KUHP
  3. Pasal 340 KUHP

Selain pasal-pasal yang disebutkan diatas, terdapat beberapa Pasal lain yang mengatur mengenai sanksi hukuman mati, diantaranya adalah Pasal 111 ayat (2) KUHP, Pasal 140 KUHP, Pasal 365 Ayat (4( KUHP, Pasal 444 KUHP dan Pasal 368 Ayat (2) KUHP. Selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur juga dalam beberapa Undang-Undang lain yang telah disebutkan sebelumnya, dalam Undang-Undang Pidana Militer misalnya:

  1. Pasal 64 KUHPM
  2. Pasal 65 ayat (2) KUHPM
  3. Pasal 67 ayat (1) KUHPM

Selanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tersebut, terdapat beberapa Pasal lain yang mengatur sanksi tentang Hukuman mati, yaitu Pasal 64, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 73 ke-1, ke-2, Ke3 dan Ke-4, Pasal 74 ke-1 dan ke-2, Pasal 76 (1), Pasal 82, Pasal 89 ke-1 dan ke-2, Pasal 109 ke-1 dan ke-2, Pasal 114 ayat (1), Pasal 133 ayat (1) dan (2), Pasal 135 ayat (1) ke1 dan ke-2, ayat (2), Pasal 137 ayat (1) dan (2), Pasal 138 ayat (1) dan (2), dan Pasal 142 ayat (2) KUHP.

  1. Waktu Tunggu Eksekusi Hukuman Mati Di Negara Common Law (As), Civil Law (Indonesia)

Di negara Amerika Serikat, Indonesia mapun Saudi Arabia sendiri, masa tunggu hukuman mati tidak diatur secara harfiah dalam peraturan perundang-undangan. Bila kita tarik kearah garis sejarah, sejak tahun 1984 rata-rata waktu tunggu Hukuman Mati ialah 6 tahun 2 bulan, namun semakin kesini semakin berkembangnya zaman masa waktu tunggu untuk pelaksanaan hukuman mati semakin lama yakni rata-rata mencapai 15,5 tahun lamanya. Dan rekor masa tunggu terlama di negara Common Law Amerika Serikat adalah 33 tahun, terjadi oleh narapidana Jack Alderman yang pada akhirnya di hukum di Giorgia pada tahun 2008.

Sama hal nya di Negara Indonesiapun tidak memiliki ketentuan tentang berapa lama waktu eksekusi hukuman mati. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan bahwa masa tunggu hukuman mati bagi seorang narapidana terlampau cukup lama, mereka banyak yang harus menunggu belasan sampai puluhan tahun untuk di eksekusi mati. Hal ini sangat mengganggu psikologis narapidana yang mungkin merasa takut dan ada rasa cemas setiap hari sambil menunggu kapan waktu ajal mereka akan diambil oleh para eksekutor.

Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia adalah yang terjadi pada narapidana Bahar Matar yang sudah 44 tahun menunggu eksekusi hukuman mati di Nusakembangan sejak tahun 1991. Kasus lainnya juga menimpa oleh Ruben Pata Sambo dan putranya, mereka divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana kepada Andrias Pandin dan tiga anggota keluarganya di tanah toraja, mereka berdua sudah menunggu hingga 12 tahun lamanya tanpa tahu kapan pastinya mereka akan di eksekusi mati.

  1. Eksekusi Hukuman Mati Di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia)
  • Common Law (Amerika Serikat)

Cara eksekusi hukuman mati di Amerika Serikat cukup beragam, diantaranya adalah Hukuman Gantung, Suntik Mati, Tembak Mati, Regu Penembak, Kamar Gas, Setrum/Listrik. Adapun cara pelaksanaanya adalah sebagai berikut :

  1. Hukuman Gantung : Hukuman seperti ini terjadi di Inggris untuk seorang pengkhianat. Korban digantung dan dipotong-potong sudah biasa terjadi pada masa abad pertengahan. Cara mengeksekusi seperti ini telah dihapus pada tahun 1814. Telah ada ratusan bahkan ribuan kematian terjadi. Prosesnya eksekusinya adalah sebagai berikut: Pertama, korban diseret pada bingkai kayu ke tempat eksekusi. Kedua, korban digantung dengan leher sampai hampir mati. Ketiga, dilakukan pengebirian, setelah itu isi perut dan alat kelamin dibakar. Akhirnya, tubuh terbagi menjadi empat bagian yang terpisah, baru kemudian dipenggal kepalanya.
  2. Suntik Mati : Suntik mati telah diusulkan sejak abad ke-19, dan secara resmi diperkenalkan di Amerika oleh Jay Chapman, kepala pemeriksa medis Oklahoma. Dia menyebutkan bahwa cara ini merupakan metode hukuman mati yang lebih manusiawi. Chapman menciptakan sebuah metode di mana “infus saline intravena harus dipasangan di lengan napi. Dimana hal itu nantinya akan digunakan untuk memasukan cairan mematikan.

Pertama, terpidana mati dipersiapkan menjalani prosedur, termasuk mendisinfeksi semua alat dan bagian tubuh. Kemudian tiga bahan yang mematikan diberikan, biasanya mengandung natrium thiopental, pancuronium bromida, dan kalium klorida. Sodium thiopental adalah obat bius, diberikan untuk menenangkan subjek, karena prosesnya tidak menimbulkan rasa sakit. Ini berfungsi sebagai penurun kesadaran, mengganggu komunikasi antara pikiran dan tubuh. Kemudian, vecuronium bromide diberikan, yang berfungsi sebagai suplemen untuk anestesi, menyebabkan kelumpuhan. Ini memblokir sinyal antara saraf dan otot, memastikan terpidana tenang selama prosedur medis. Akhirnya, tim akan memberikan kalium klorida yang berfungsi untuk menghentikan detak jantung. Bahan ini mengganggu impuls listrik dari otot, menyebabkan henti jantung. Setelah kalium klorida diberikan, terpidana mati biasanya memiliki waktu sekitar sepuluh menit tersisa, sebelum benar-benar meninggal. Terutama jika semua prosedur berjalan lancar. Meski dianggap lebih manusiawi lantaran tak menyakitkan, namun bukan berarti cara ini tanpa kritikan. Terutama mengenai faktor X yang bisa mengakibatkan terpidana mati sangat menderita.

  1. Tembak Mati : Meskipun kerap dikaitkan dengan kejahatan perang dan militer, hukuman mati dengan ditembak masih dilaksanakan sebagai hukuman pengganti di Negara Bagian Utah, dan rutin dilakukan di Korea Utara. Biasanya, pelaku kejahatan diikat di sebuah kursi dengan kepalanya ditutup kain. Lalu lima penembak mengarahkan tembakan ke dada. Hanya satu penembak yang memiliki peluru. Pada tahun 1938, seorang lelaki 40 tahun, John Deering, yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana, merelakan dirinya menjadi obyek penelitian. Dia duduk di alat pengukur detak jantung, elektrokardiogram, saat ditembak mati. Monitor yang mengamati detak jantung Deering menunjukkan bahwa jantung laki-laki itu berhenti 15 detik setelah ditembak. Tidak tahu pasti berapa lama dia menderita. Dalam studi pada tahun 2015 pada tikus-tikus yang mengalami gagal jantung memperlihatkan bahwa, jelang kematian, aktivitas otak mereka meningkat secara drastis selama 30 detik. Inilah yang menjelaskan mengapa orang yang pernah nyaris mati merasa 'sangat hidup' jelang kematiannya.
  2. Kamar Gas : Gas nitrogen sebenarnya tidak beracun, namun menghirupnya dalam jangka waktu lama dapat membunuhmu. Hal ini dikarenakan gas tersebut dapat dengan mudah menggantikan posisi oksigen di dalam paru-paru. Gas nitrogen menyebabkan terjadinya Hypoxia, kekurangan oksigen, yang membunuh cukup cepat. Menurut US National Library of Medicine, sel otak akan mulai mati sekitar lima menit setelah gejala tersebut terjadi. Dan kematian hanya tinggal menghitung waktu. Biasanya gas ini dapat membuat orang kehilangan kesadaran dalam dua tarikan napas. Gas juga tidak memberikan sensasi seperti tercekik. Alasan di balik hal itu adalah orang yang menghirup gas nitrogen dapat terus mengembuskan karbondioksida keluar dari tubuh. Sensasi tercekik terjadi karena meningkatnya tingkat karbondioksida di dalam darah. Dan karena tingkat karbondioksida di darah tidak meningkat saat gas nitrogen terhirup oleh tubuh, simtom menyakitkan tersebut tidak terjadi.
  3. Setrum / Listrik :Kursi listrik dulunya dianggap sebagai salah satu cara yang manusiawi dalam mengeksekusi mati. Namun, cara ini mulai menjadi kontroversi setelah munculnya laporan mengerikan terkait 34 eksekusi mati dengan kursi listrik di New York, pada 1887. Penggunaan cara ini bermula ketika seorang dokter gigi, mendengar kisah tentang seorang anak buah kapal yang tanpa sengaja memegang generator, tesetrum dan lalu langsung mati. Dia pun menyarankan agar eksekusi dilakukan dengan setruman karena pelaku kejahatan akan langsung mati. Namun, jelas, setelah beberapa kali dilakukan, metode ini penuh masalah. Meskipun begitu, sembilan negara bagian di Amerika masih menjadikan metode ini sebagai metode cadangan.

 

  • Civil Law (Indonesia)

Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 11 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :

Pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 (Pnps) Tahun 1964.

Sebelum adanya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 (Pnps) Tahun 1964, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Pelaksanaan pidana mati sebelum adanya Undang-Undang No. 2/Pnps/1964 adalah dengan menggantung si terpidana. Teknisnya adalah algojo menjeratkan tali yang terikat ditiang gantungan ke leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri sehingga menjadi tergantung. Tetapi sekalipun dalam Pasal 11 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebelum UndangUndang No. 2/Pnps/1964 menentukan bahwa pidana mati itu dijalankan dengan menggantung si terpidana, tetapi tidak selalu demikian dalam pelaksanannya sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dahulu.

Satochid Kartanegara dikatakan sebagai berikut: "Pada zaman Hindia Belanda dahulu ditetapkan bahwa apabila hukuman mati itu tidak dapat dilaksanakan oleh seorang algojo tertentu, hukuman itu harus dilaksanakan dengan tembak di depan regu penembak". Pelaksanaan pidana mati sekarang ini dilakukan berdasarkan UU No.2/Pnps/1964 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer".

Pidana mati, dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman. Dan bilamana terdapat lebih dari seorang yang dijatuhi pidana mati dalam satu keputusan, maka pelaksanaannya dilaksanakan secara serentak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan. Jadi misalnya terdakwa diputus untuk pertama kali (tingkat pertama) di Pengadilan Negeri Manado, maka pelaksanaan pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Manado.

Di sini tidak disebutkan apakah di tempat tertutup atau terbuka, yang jelas harus dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memutus. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pidana mati adalah Kepala Komisariat Daerah tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, setelah mendengar nasehat Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, baik mengenai tempat maupun waktu pelaksanaannya. Bila tempatnya ada pada wilayah Komisariat Polisi lain, maka dirundingkan dengan Kepala Polisi Komisariat itu. Kepala Polisi Komisariat bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban, tenaga dan alat yang diperlukan untuk itu. Sekarang ini Kepala Polisi Komisariat Daerah dapat disamakan dengan KAPOLRES/KAPOLRESTA.

Dapat terjadi bahwa wilayah hukum pengadilan negeri tidak sama dengan wilayah hukum Komisariat Daerah Kepolisian, maka tempat pelaksanaan harus dirundingkan dengan Kepala Komisariat Daerah. Pelaksanaan pidana mati dihadiri oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah atau perwira yang ditunjuknya, bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab. Dalam menunggu pelaksanaan eksekusi, si terpidana ditahan di penjara atau di tempat lain yang Khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab. Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Bila terpidana ingin mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya diterima Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut.

Apabila si terpidana berada dalam keadaan hamil, maka pelaksanaan pidana mati dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan. Ini adalah alasan kemanusiaan. Sebab, bagaimanapun anak yang masih dalam kandungan dan dilahirkan tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilakukan oleh ibunya/orang tuanya, sehingga sudah selayaknya kepadanya diberi hak untuk hidup. Dan bilamana pembela menghendaki, atau atas permintaan si terpidana, ia dapat menghadiri pelaksanaan eksekusi. Kecuali ditetapkan lain oleh Presiden, maka pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin. Jadi harus di tempat tertutup, tidak disaksikan oleh khalayak ramai dan tidak perlu dipublikasikan secara luas. Untuk pelaksanaan eksekusi, dibentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira dari BRIMOB. Regu tembak ini tidak menggunakan senjata organik. Regu embak ini berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut samoai selesai pelaksanaan. Terpidana dibawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan cukup. Jika diminta, dapat disertai perawat rohani. Pakaian: sederhana dan tertib. Komandan Pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendaki. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika perlu Jaksa Tinggi/Jaksa memerintahkan terpidana diikat tangan dan kaki atau diikat pada sandaran yang khusus dibuat untuk itu. Setelah terpidana siap di tempat akan menjalani pidana mati, regu penembak dengan senjata yang telah terisi peluru menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa. Jarak antara titik terpidana dan tempat regu tembak antara 5-10 meter. Bila persiapan siap, Jaksa Tinggi/Jaksa memerintahkan mulai pelaksanaan pidana mati. Segera para pengiring menjauhkan diri dari terpidana.

Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan regu penembak memberikan perintah siap. Kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah, ia memberikan perintah untuk menembak. Apabila setelah penembakan terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinga. Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana, dapat diminta bantuan seorang dokter. Untuk penguburannya terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasar kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa memutuskan lain. Bila kemungkinan ini tidak mungkin, maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan mengindahkan ketentuan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan terpidana. Jaksa Tinggi/Jaksa harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati. Isinya disalinkan ke dalam surat keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Terdapat banyak jenis hukuman mati di dunia, tergantung dengan kejahatan apa yang mereka telah perbuat. Sejak zaman dahulu, hukuman mati memang sudah menjadi suatu hal lumrah di berbagai negara dan zaman. Banyak hukuman mati yang dinilai menyiksa dan tidak lazim agar seseoarng tersebut dapat merasakan penderitaan terlebih dahulu sebelum akhirnya ia mati. Mulai dari di cambuk, di bakar, di kuliti, di setrum, tembak , dll. Banyak ilmuwan yang mencari tahu apakah ada cara yang lebih efektif agar terpidana hukuman mati tidak merasakan sakit atau penderitaan saat eksekusi, namun segala upaya dilakukan , tapi tetap terpidana akan merasakan sadar walau hanya sepersekian detik saja.

Hukuman mati tetap perlu dilakukan atau diberlakukan di dunia, pasalnya banyak perbuatan yang memang dinilai tidak adil apabila tidak dihukum dengan hukuman mati. Negara yang sudah menghapuskan hukuman mati mungkin punya pandangan dan cara sendiri untuk menghukum seseorang agar dapat merasakan apa yang memang harusnya ia rasakan akibat dari perbuatannya. Namun, itu hanya beberapa negara saja dan masih banyak juga Negara yang memberlakukan hukuman mati.

Baca juga ...