Skip to main content

Polisi Amankan Warga Bengkulu Tengah Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar

Dirreskrimsus Polda Benglulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat melaksanakan press release. Foto: Burhasin/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Laki-laki Warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Polda Bengkulu berhasil mengamankan yaitu HM (33) warga asal Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

HM (HM) ini diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis Bio Solar dengan melakukan pengisian berulang menggunakan banyak barcode.Ia melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Izuzu Elf dan Izuzu Panther dengan tanki yang telah dimodifikasi.

Pada saat Tim melakukan pemeriksaan dirumah pelaku tersebut, terdapat 1 (unit) kendaraan Mitubishi Panther yang dikendarai pelaku HM menuju kerumahnya, tetapi dikarenakan melihat Petugas Kepolisian berada dirumahnya kemudian pelaku memutar kendaraannya untuk melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengejaran dan dari hasil pemeriksaan terhadap kendaran Mitubishi Panther.

Menurut pengakuan dari HM berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku mengaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU dan akan dibawa pulang kerumahnya. Dalam 1 (satu) hari pelaku dapat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan tersebut masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga pelaku dapat mengumpulkan BBM jenis Bio Solar sebanyak sekira 900 (Sembilan ratus) liter per hari. Pelaku menjalankan usaha tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) tahun / sejak tahun 2023.

Dengan barang bukti yang di temukan
-1 unit kendaraan truk roda 6 (enam) merk ISUZU jenis ELF warna putih. 
-1 unit kendaraan roda 4 merk ISUZU jenis PANTHER warna hitam. 
-1 unit Handphone merk Realme C.2 warna biru.
-12 buah jerigen berisi BBM jenis Bio Solar 360 liter dengan masing-masing kapasitas 30 liter.
-3 (tiga) buah jerigen kosong warna biru dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter.
-2 buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter.
-2 buah jerigen kosong dengan kapasitas 10 liter.
-1 buah jerigen kosong dengan kapasitas 5 liter.
-2 buah baskom warna hitam.
-1 buah selang dengan panjang 3 meter.
-2 buah corong.

"Modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU mereka menggunakan banyak barcode, kemudian menggunakan tanki buatan atau tanki modifikasi," jelas Dirreskrimsus Polda Benglulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi.

Akibat dari tindakan pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

"Aksi tersebut hanya tunggal dan tidak melibatkan pihak lain seperti petugas SPBU, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah benar-benar tidak ada keterlibatan SPBU dalam kasus ini, termasuk asal barcode yang mereka gunakan untuk beraksi," pungkas Dirreskrimsus Polda Benglulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

 

Reporter: Burhasin

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...