Skip to main content

Polres Lebong Tangkap Bandar Judi Togel di Kampung Muara Aman

Konferensi pers yang digelar Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong pada Kamis (19/12/2024) pagi. Foto: Edi/Siberbengkulu.co

 

Lebong, Siberbengkulu.co -- Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong berhasil menangkap seorang pria berinisial S (54), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, pada Jumat (13/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. S diduga sebagai bandar judi Toto Gelap (Togel) yang beroperasi di wilayah tersebut.  

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/12/2024) pagi.  

Dari informasi yang kami terima dan barang bukti yang diamankan, S ini merupakan bandar judi jenis Togel,” jelas Wakapolres Kompol Mulyadi.  

Saat penangkapan, pelaku kedapatan sedang melakukan perekapan nomor pasangan Togel yang diterima dari konsumennya untuk kemudian dikirim ke akun pribadi miliknya. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi dua lembar kertas pasangan Togel, uang tunai sebesar Rp 36 ribu, serta sebuah ponsel merek Vivo 1929 berwarna biru.  

Saat ini, S sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan di lingkungan mereka.

 “Kami akan terus memberantas perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tutup Wakapolres.  

 

Reporter: Edi Azwar 

Reporter: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...