Skip to main content

Polres Rejang Lebong Berkomitmen Memberantas Peredaran Miras Pabrikan dan Tradisional

Polres Rejang Lebong Berkomitmen Memberantas Peredaran Miras Pabrikan dan Tradisional. Foto: Pingki/Siberbengkulu.co

 

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras), baik yang diproduksi pabrik maupun jenis tradisional. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, pada Kamis (31/10/2024) saat dihubungi di Mapolres Rejang Lebong.

Kapolres Eko Budiman mengatakan, pihaknya bersama jajaran akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras bermerek maupun miras tradisional yang dijual bebas. Menurutnya, peredaran miras yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak buruk, salah satunya maraknya aksi kejahatan.

“Kami bersama petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, pengurus MUI, dan ormas Islam setempat akan terus melakukan penertiban peredaran miras, baik yang bermerek maupun miras tradisional, karena dampaknya sangat meresahkan,” ungkap AKBP Eko Budiman.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras pabrikan, serta sejumlah jerigen berisi miras tradisional jenis tuak dan Arak Bali. Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, yang diketahui menjadi tempat pembuatan Arak Bali selama 5 hingga 20 tahun terakhir.

Miras tradisional seperti tuak dan Arak Bali menjadi perhatian khusus karena harganya yang terbilang murah, yakni sekitar Rp10 ribu per botol atau teko. Hal ini menyebabkan konsumsi miras tradisional meluas, bahkan dikonsumsi oleh kalangan anak-anak hingga lansia.

Kapolres berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak buruk dari konsumsi miras, serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

 

Reporter: Pingki Nopsa

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...