Skip to main content

Presiden - Wakil Presiden Kedelapan RI Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik

Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, Minggu (20/10). Foto: Mirwan/Siberbengkulu.co

Jakarta, Siberbengkulu.co -- Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden kedelapan RI dilaksanakan pada hari Minggu (20/10)  di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pelantikan ini menandai dimulainya pemerintahan lima tahun Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Pasangan Prabowo Gibran memenangkan pemilihan umum presiden 2024 dengan 58,59% suara melawan dua pasangan lawannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada hari pelantikan nanti, Prabowo akan menjadi orang tertua yang menerima jabatan Presiden Republik Indonesia (73 tahun 3 hari). Sementara wakilnya, Gibran, akan menjadi orang termuda yang menerima jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia (37 tahun 19 hari).

Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan pada Kabinet Indonesia Maju di bawah Joko Widodo, dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta serta putra Jokowi, memenangkan pemilihan presiden 2024 dengan 58,59% suara, mengalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kemenangan tersebut menandai kampanye Prabowo keempat dan yang terakhir, setelah kampanye wakil presiden pada 2009 dan kampanye presiden tahun 2014 dan 2019 yang keduanya dikalahkan oleh Jokowi.

Terdapat kontroversi mengenai majunya Gibran sebagai kandidat. MK membuat putusan yang kontroversial untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut keputusan tersebut, kandidat di bawah usia 40 tahun bisa maju mencalonkan menjadi presiden atau wakil presiden jika telah memegang jabatan kepala daerah.

Mengingat Gibran adalah seorang wali kota dan putra Jokowi, muncul spekulasi bahwa Presiden sendiri yang memengaruhi putusan tersebut untuk memperpanjang legasinya. Kekhawatiran diperburuk dengan terlibatnya saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, Ketua MK selama putusan tersebut.

Setiap presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia harus mengambil sumpah jabatan di hadapan MPR. Sumpah jabatan dilakukan oleh rohaniawan menurut kepercayaan pengambil, dalam hal Prabowo dan Gibran, oleh rohaniwan muslim dan disumpah di bawah Al-Qur'an  Prabowo (dan Gibran) bersumpah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim : Demi Allah, saya bersumpah: akan memenuhi kewajiban (Wakil) Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Setelah mengambil sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara terkait pelantikan.

 

Reporter: Mirwan  

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...