Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Penjual Narkotika
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Seorang warga desa kampung Bogor Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu akibat keterlibatan sebagai dalam kasus narkotika jenis sabu. RT (25) diduga berperan sebagai penjual dalam transaksi narkoba ini.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., Selasa (03/10/23).
Penangkapan bermula dari tertangkapnya DM pada hari Selasa (26/09/23) pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RT di pinggir jalan Raflesia Kel. Nusa Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu pukul 10.15 WIB.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam, dan simcard bernomor 0838-3045-1554 yang ditemu di kantong celana.terang Wadir Resnarkoba
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka, RT akan dikenakan pasal 114. Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat Sub Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur : Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250030 views
