Skip to main content

Tercatat 704 Peserta Daftar PTPS Kabaupaten Mukomuko

Sebanyak 704 pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Mukomuko siap mengikuti tahap seleksi, (Foto: Yas)

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Sebanyak 704 pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Mukomuko siap mengikuti tahap seleksi hingga hasil akhir 377 pelamar yang tersisa untuk ditugaskan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Kepada awak media Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo SH menerangkan bahwa, "pada tahapan pendaftaran telah berakhir berdasarkan data pelamar dari 15 Kecamatan ada 704 pelamar PTPS."

Saat ini seluruh pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 Oktober 2024 mendatang. 

“Tentu ini persaingan yang ketat untuk pelamar PTPS, sebab dari 704 pelamar akan tersisi 377 pelamar. Sebab yang kita butuhkan hanya 327 PTPS saja,”kata Teguh.

Teguh menyampaikan, perekrutan PTPS ini dari mulai pendaftaran hingga ditutup 28 September 2024 lalu tidak ada kendala.

Maka dari itu tidak ada alasan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran. Selain itu juga kebutuhan pelamar sudah terpenuhi bahkan 2 kali lipat yang dibutuhkan. Serta untuk keterwakilan 30 persen wanita pelamar PTPS pun juga sudah terpenuhi, maka dari itu tahapan terus berlanjut.

“Tahapan selanjutnya setelah pengumuman administrasi akan kita berikan masa sanggah dan jawab dari 13 sampai 22 Oktober sampai 2024. Setelah itu kita lanjutkan tahapan wawancara pada 23 sampai 25 oktober 2024. Dan pengumuman peserta yang lulus pada 3 sampai 4 November 2024,” terangnya.

Pelaksanaan perekrutan PTPS seluruhnya berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan PTPS Pilkada 2024 Nomor 301 tanggal 10 September 2024 dari Bawaslu RI. 

Secara teknis perekrutan PTPS dilakukan di 15 kecamatan yang dijalankan oleh Panwascam.

Mulai dari menerima berkas, menyeleksi, hingga melantik nantinya. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan persyaratan yang menjadi kewenangan Panwascam.

“Sejauh ini proses perekrutan yang dijalankan panwascam yang tersebar di 15 kecamatan tidak ada kendala. Begitu juga dengan laporan adanya praktek kolusi dan nepotismes, tidak ada. Semua berjalan lancar dan demokrasi,”sampainya.

Tak lupa Teguh juga mengimbau pada proses perekrutan ini tidak ada jalur titipan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bisa meluluskan jangan percaya.

Segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten agar dapat ditindak lanjuti. Mengenai gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dimana gaji PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800 ribu per bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Yas Bastari 

Baca juga ...