Skip to main content

Tingkatkan Kualitas Pelayanan DPMPTSP BS Tandatangani Perjanjian Kerjasama Aplikasi SIPPADEK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan mereplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik yakni SIPPADEK./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan mereplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik yakni SIPPADEK.

Maka dalam penyelengaraan pelayanan perizinan Mal Pelayanan Publik, kemarin (12/9/2023) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana ST.MT.MM didampingi Kabid Perencana Harmani, M.Kes dan Kabid Pengaduan Daved Fahlefi, ST melaksanakan giat penandatanganan perjanjian kerja sama replikasi aplikasi SIPPADEK.

"Penandatangan PKS dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang tak lain adalah kerja sama replikasi aplikasi peningkatan pelayanan perizinan,"ungkap Edwin Permana.

Ia mengaku replikasi aplikasi ini diatur dalam perjanjian kerjasama yakni replikasi sistem aplikasi perizinan online.

 "Beberapa sistem aplikasi yang dijadikan model pelayanan dan perizinan tidak hanya dibidang pelayanan perizinan namun pelayanan-pelayanan publik lainnya,"pungkas Edwin.

Menurut Edwin berbagai upaya internal maupun eksternal telah dilakukan untuk perbaikan pelayanan kepada calon investor atau pengusaha khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

"Seperti diketahui di masyarakat berkembang bahwa izin identik dengan uang. Orang harus memberikan imbalan untuk mengurus surat-surat atau berbagai macam dokumen. Persepsi inilah yang hendak dikikis oleh DPMTSP, sehingga menjadi tugas lembaga untuk mengembangkan persepsi yang sama antara petugas dan masyarakat bahwa mengurus izin usaha atau penanaman modal tidak harus membayar," demikian Edwin.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Lentera Nindya M 

Tags

Baca juga ...