Skip to main content

Tuntutan Sama, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong (RL) terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Foto: Pingki/Siberbengkulu.co

 

Rejang Lebog, Siberbengkulu.co --  Tiga terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong (RL) terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Senin (09/12) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dandi Satya Permana, SH, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang sama.

Tiga terdakwa tersebut adalah Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak, dan Eddy Wibowo. Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Dalam tuntutannya, Dandi meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp60 juta, subsidiar 4 bulan penjara. Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Dandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pembangunan rumah aren tersebut dinilai tidak dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara. Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal yang sama, mengingat perbuatan mereka dianggap serupa dalam hal merugikan keuangan negara.

Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya. 

"Kami akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," ujar Bahrul singkat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari tim penasihat hukum.

 

Reporter: Pingki Nopsa

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...