Evi Susanti-Rico Zaryan Paslon Benteng Tolak Menandatangani 9 Hasil Pleno di Tingkat Kecamatan
Bengkulu Tengah, Siberbengkulu.co -- Evi Susanti-Rico Zaryan Pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkulu Tengah menolak menandatangani 9 hasil pleno di tingkat kecamatan.
Sembilan kecamatan tersebut terdiri dari:
- Kecamatan Talang Empat
- Karang Tinggi
- Taba Penanjung
- Merigi Kelindang
- Merigi Sakti
- Bang Haji
- Pematang Tiga
- Pondok Kubang
- Pondok Kelapa
Mereka hanya menerima hasil pleno di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagar Jati dan Kecamatan Semidang Lagan.
Menurut keterangan dari saksi Paslon Bupati nomor urut dua tersebut. Menyampaikan, tidak dilakukannya penandatanganan hasil pleno di tingkat kecamatan tersebut lantaran terdapat mekanisme penyelenggaraan pemilu yang tidak tepat.
"Pihak kami menilai ada banyak mekanisme pelanggaran yang tidak tepat telah terjadi, mulai dari DPK, absensi hingga tahapan-tahapan lainnya. Hal tersebut membuat kami tidak ingin menandatangani hasil pleno kecamatan," ujar Halis saat mengikuti pleno di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut penjelasan dari Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan tidak dilakukannya penandatanganan oleh saksi paslon tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pilkada di Bengkulu Tengah.
"Menandatangani atau tidak itu hak setiap paslon. Mau ditandatangani ataupun tidak. hal tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada," tutup Meiky.
Reporter: Burhasin
Editor: M Ichfan Widodo
- 250049 views
