Nekad Tilap DD, Kades & Kaur Keuangan Ditahan Penyidik Kejari
Kaur, Siberbengkulu.co -- Nekad tilap pengelolaan Dana Desa (DD) Tersangka berinisial YYN (42) selaku Kades dan AGN (31) selaku Kaur Keuangan, Desa Gunung Kaya Kecamatan Pasang Guci Hilir Kabupaten Kaur diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, "kedua tersangka saat ini telah dititip di rutan Manna Bengkulu Selatan, sedangkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka Rp 600 juta lebih," katanya, Senin (14/10).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan.
Adapun modus dua tersangka melakukan korupsi berawal dari perangkat desa tidak menerima gaji, selanjutnya membuat laporan dan dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangka.
Untuk jumlah anggaran tahun 2022 -2023 Rp 900 juta lebih sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negara Rp 600 juta.
Lanjutnya, yang mana ada beberapa kegiatan yang dananya sudah di cairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan sehingga kegiatan tersebut Fiktif.
Adapun beberapa kegiatan tersebut antara lain, pembangunan talut, penyertaan BUMDes dan juga pengadaan lampu jalan.
Editor: M Ichfan Widodo
Reporter : Aan Ade
- 250064 views
