Pasal Yang Menjerat Ferdy Sambo
SiberBengkulu - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan kekesalannya terhadap Brigadir J di hadapan Bharada E alias Richard Eliezer, sopir Kuat Maruf dan Bripka RR.
Ferdy Sambo meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J. Bharada E menuruti perintah atasannya. Bharada E menembak Brigadir J hingga terkapar. Dalam dakwaan jaksa, tembakan Bharada E tidak mematikan. Lalu Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir J saat sedang mengerang kesakitan. Tembakan itu langsung menewaskan Brigadir J.
JPU akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Berikut Isi Pasal 340 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunva sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik meniadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghancurkan CCTV.
Ferdy Sambo menginstruksikan anak buahnya yakni Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, AKBP Ari Cahya, AKP Irfan Widyanto, hingga Kompol Chuck untuk menghilangkan segala bukti CCTV
- 250074 views
