UPAYA BANTUAN HUKUM MELALUI NEGOSIASI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU DALAM PENAGIHAN KREDIT MACET PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG BENGKULU
SiberBengkulu - Bank pada umumnya berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat, definisi bank secara detail menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 sebagai perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya kegiatan bank di Indonesia terutama pada kegiatan bank umum yaitu:
Pertama, Menghimpun dana dari masyarakat (Funding). Menghimpun dan menyalurkan dana kembali ke masyarakat merupakan kegiatan pokok perbankan, sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang dari kegiatan pokok tersebut. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa reward atau imbalan yang menarik dan menguntungkan.
Kedua, Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending). Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah terhimpun dari masyarakat itu sendiri melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund).
Ketiga, Memberikan jasa-jasa lainnya (Services). Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
- Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Bengkulu merupakan Lembaga Keuangan Bank milik Pemerintah yang memberikan fasilitas (jasa perbankan) bagi masyarakat umum secara langsung, yang salah satu kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit yang dianalisa dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan kredit pada kualitas kredit yang performing loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi pihak bank. Pendapatan tersebut diperoleh dari besarnya selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit sehingga untuk mencapai keuntungan tersebut maka sejak awal permohonan kredit harus dilakukan analisis yang akurat.
Sebagaimana diketahui bahwa unsur esensial dari kredit bank adalah adanya kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh kredit bank oleh debitur, antara lain jelasnya tujuan peruntukan kredit, adanya benda jaminan atau agunan dan lain-lain.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
- Kepercayaan, merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit;
- Tenggang Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
- Degree of Risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara premberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula resikonya, karena adanya ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan di masa depan, sehingga timbul lah jaminan dalam pemberian kredit;
- Prestasi atau objek kredit, itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau jasa.
Fungsi Pemberian kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan adalah:
- Meningkatkan daya guna uang;
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang;
- Meningkatkan daya guna dan peredaran uang;
- Salah satu alat stabilitas ekonomi;
- Meningkatkan kegairahan berusaha;
- Meningkatkan pemerataan pendapatan;
- Meningkatkan hubungan intenasional.
Meskipun teknik-teknik diatas telah diterapkan resiko kredit macet kapan pun dapat terjadi tanpa bisa dihindari. Biasanya untuk mengurangi resiko tersebut bank meminta jaminan pada pihak debitur. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk melindungi kredit dari resiko kerugian, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Kredit Macet merupakan suatu keadaan dimana Debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya karena dana yang dimiliki tidak mencukupi. Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kredit macet oleh Debitur yaitu, menyalahgunakan kredit mempunyai itikad kurang baik dan cidera janji. Beberapa cara untuk mengatasi terjadinya kredit macet yaitu:
- Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
- Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
- Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Apabila cara – cara tersebut tidak berjalan efektif maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum yaitu secara litigasi dengan melalui Panitia Urusan Piutang Negara, Badan Peradilan dan Melalui Arbitrase/ Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Serta bisa dilakukan secara non-litigasi salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meminta Bantuan Hukum kepada Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan dan berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan Negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
Berbeda Jaksa yang berada pada bidang Perdata, Jaksa dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa akan berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata (Pasal 34 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI). Setiap lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi, memberikan konsultasi, dan menjadi kuasa bagi lembaga-lembaga pemerintah, BUMN, BUMD tersebut.
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata Juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dimana dalam Pasal 24 Ayat (2) dinyatakan “Lingkup Bidang Perdata sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Kepada Negara Atau Pemerintah, Meliputi Lembaga/ Badan Negara, Lembaga Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dibidang Perdata Untuk Menyelamatkan, Memulihkan Kekayaan Negara, Serta Menegakkan Kewibawaan Pemerintah dan Negara Serta Memberikan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat.
Negosiasi sebagai salah satu bentuk bantuan hukum non-litigasi yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara, merupakan sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Negosiasi ini dapat dimintakan oleh Lembaga-lembaga negara/ pemerintahan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu untuk melakukan tawar menawar dengan pihak lainnya. Sebelum pelaksanaan negosiasi ini di mulai harus diawali dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari lembaga-lembaga terkait kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai salah satu dasar untuk melaksanakan negosiasi, kemudian di teruskan lagi dari atasan dalam bentuk Surat Kuasa Substitusi, yang kemudian nantinya akan di terbitkan surat perintah (SP-3) untuk melaksanakan negosiasi. Setelah semua telah terlengkapi maka Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pemanggilan terhadap penerima Kredit (Debitur), selanjutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak atas nama Instansi yang meminta bantuan hukum tersebut.
Berdasarkan pra penelitian terdapat 3 (tiga) orang Debitur kredit macet milik PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Bengkulu, yaitu sdr. Muslim, sdr. Sumadi T., dan sdr. Abdul Rozak yang proses penyelesaiannya ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Masing-masing Debitur tersebut melakukan pinjaman kredit bertujuan untuk menambah modal usaha, dengan jumlah peminjaman yang berbeda-beda, sdr. Muslim memiliki kredit sebesar Rp. 1.151.431.157,- (satu milyar seratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah), sdr. Abdul Rozak memiliki kredit sebesar Rp.4.746.993.983,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), dan sdr. Sumadi.T memiliki kredit sebesar Rp.8.391.188.480,- (delapan milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Menurut H. Budi Untung sebagaimana dikutip oleh Dhimas Wisnu Ginanjar, kredit bermasalah (non performing loan) diakui pada saat tunggakan angsuran masuk kredit kurang lancar (substandard) dan seterusnya atau lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Maka apabila telah terjadi hal tersebut pihak PT.Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Cabang Bengkulu akan melakukan upaya penyelematan kredit yaitu dengan cara:
- Penjadwalan kembali pembayaran kredit (rescheduling) yang bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka waktu kredit , perubahan jumlah angsuran, dan dengan penambahan kredit jika dimungkinan.
- Peninjauan Kembali isi Perjanjian Kredit (reconditioning), melakukan perubahan sebagian atau seluruh perjanjian kredit dengan tujuan memperkuat kedudukan Bank dalam ikatan perjanjian dengan Debitur.
- Penataan Kembali (restructuring) penyelamatan kredit yang dilakukan bank dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity Bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan/atau reconditioning.
Selanjutnya setelah dilakukan upaya-upaya tersebut diatas, pembayaran kredit masih belum lancar dan usaha debitur sudah tidak dapat diharapkan lagi, maka pihak PT. Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Cabang Bengkulu melakukan Pemanggilan terhadap para Debitur tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan yang masing-masing memliki jangka waktu 15 (lima belas) hari. Namun setelah dilakukan pemanggilan pun hasilnya masih sama, sehingga pihak bank meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk membantu melakukan penagihan terhadap hutang debitur tersebut.
- 250305 views
