Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
SiberBengkulu- Kekerasan terhadap perempuan berakar dari ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Perempuan korban kekerasan menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak mereka atas keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2017, satu dari tiga perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, terutama yang dilakukan oleh pasangan atau orang yang dekat dengan mereka.
Hukum yang mengatur kekerasan seksual masih memberikan perlindungan yang terbatas bagi perempuan. Akibatnya, perempuan korban kekerasan terus menghadapi diskriminasi, disalahkan atas kekerasan yang terjadi pada mereka (re-viktimisasi), dan kesulitan mengakses layanan dan dukungan yang mereka butuhkan.
Berbagai upaya yang dilakukan dalam pencegahan kekerasan berbasis gender, diantaranya:
- Melakukan sosialisasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di setiap level masyarakat.
- Memberikanpendidikan Kespro dan pemahaman tentang kesetaraan gender pada remaja.
- Peran aktif masyarakat dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti kekerasan serta merubah pandangan yang menganggap kekerasan terhadap perempuan bukan lagi sebagai masalah domestik/pribadi
- Sosialisasi fasilitas yang memberikan layanan (konseling, terapi kesehatan dan hukum )kepada korban kekerasan terhadap perempuan,
- Memberikan petunjuk (gudeline) pada masyarakat langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami atau melihat terjadinya kekerasan.
Landasan Hukum untuk Jaminan Perlindungan dari Tindak Kekerasan Seksual
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 286, 287, 290, 291
- UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48
- UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7)
- UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1(15), 17(2), 59 dan 66(1,2), 69, 78 dan 88
Saat ini juga sedang diperjuangkan untuk disahkannya RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) untuk lebih memberi perlindungan kepada perempuan khususnya. Namun landasan hukum diatas tidak akan bermakna bagi perempuan yang mengalami kekerasan apabila tidak ada sanksi dan penegakkan hukumnya.
- 250098 views
