Menantu di Rejang Lebong Videoi Mertua Ketika Mandi
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Kasus menantu VF (21) warga Curup mengintip ibu mertua yang sedang mandi sebenarnya sudah dua kali terjadi. Parahnya sembari mengintip, sang menantu juga merekam detik demi detik ibu mertua mandi dengan kamera handphone (Hp) yang dimiliknya. Hal ini terungkap dalam pelaksanaan press release yang digelar Polsek Bermani Ulu (BU) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S.Sos didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan untuk kasus pengintipan itu ternyata bukan hanya dilakukan 1 kali, melainkan pelaku mengaku sudah melakukan pengintipan mertua sebanyak 2 kali.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengintipan mertuanya saat sedang mandi. Bahkan setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu merekam mertuanya mandi," ujar Kapolsek Selasa 17 Oktober.
Selain kasus mengintip ibu mertua mandi, saat ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga dilakukan oleh VF (21) terhadap adik iparnya sendiri. Juga masih dalam proses pengembangan pihaknya. Karena kasus ini terungkap pasca VF tertangkap tangan saat mengintip ibu mertuanya mandi.
Dan untuk aksi pencabulan terhadap adik ipar, kata Kapolsek bahwa pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 2 kali. Dimana aksi tersebut dilakukan oleh pelaku, saat korban yang masih pelajar SD ini sedang tidur.
"Pelaku ini memanfaatkan waktu saat korban tertidur lalu pelaku langsung mencabuli korban, memeluk hingga meraba-raba korban. Namun aksi tersebut, diketahui korban dan pelaku langsung kabur," sampainya.
Lanjut Kapolsek, saat itu korban tidak berani melaporkan hal tersebut kepada orang tua. Hingga puncaknya, orang tuanya marah lantaran diintip oleh menantu saat sedang mandi kemudian aksi pelaku juga merekam pakai HP.
"Saat marah itu, kemudian orang tuanya mendengar korban histeris dan menangis. Hingga korban mengaku bahwa pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kata Kapolsek dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, maka pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, juga ada denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Pingki Nopsa
- 250122 views
