Nekad Lakukan Penambangan Ilegal di Desa Kabupaten Rejang Lebong, Oknum Pelaku Diringkus Polda Bengkulu
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku inisial MFA yang diduga melakukan penambangan ilegal tanpa izin resmi disalah satu Desa di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (02/09/24).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Jerry Antonius Nainggolan, mengatakan, kronologis perkara berawal sejak bulan November 2022 lalu CV SPJ mengajukan permohonan izin usaha pertambangan batuan di salah satu Desa di Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam prosesnya, tiga warga pemilik lahan, yaitu PU, BK, dan SY, menyetujui pengajuan tersebut, dan lahan mereka dimasukkan ke dalam permohonan izin.
"Namun, pada awal Januari 2023, MFA, yang merupakan warga setempat, terlihat melakukan penambangan manual di lahan milik BK, yang sedang diajukan dalam pengurusan izin. Aktivitas MFA semakin intensif, dan pada Desember 2023, ia mulai menggunakan excavator untuk menambang di lahan tersebut, tanpa melakukan kontrak kerja sama dengan CV SPJ," ucap Kompol Jerry saat jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Tindakan penambangan ilegal MFA ini dilaporkan oleh CV SPJ ke Polda Bengkulu, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 27 Agustus 2024.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di salah satu Desa di Rejang Lebong," lanjutnya.
Dari kejadian ini beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
"Dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin dengan modus tersangka melakukan penambangan secara tidak sah di wilayah izin pertambangan batuan CV.SPJ, selaku pemilik izin pertambangan batuan (SIPB)," pungkasnya.
Akibat kejadian ini terduga MFA dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar".
Editor: M Ichfan Widodo
Reporter : Rahmita Dwi Kurnia
- 250216 views
