Skip to main content

Polisi Terus Selidiki Kasus TPPO dan Prostitusi di Rejang Lebong

Polisi saat mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktek prostitusi yang dilakukan AR (34) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Foto: Pingki/Siberbengkulu.co

 

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co -- Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktek prostitusi yang dilakukan AR (34) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK.,MIK.,MSi yang melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi KBO Reskrim Iptu Hendripus menerangkan, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Tidak ada PSK lain yang terlibat pada prostitusi yang dilakukan oleh AR kemarin. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, disinyalir ada TPPO lainnya terjadi di wilayah Rejang Lebong ini.

"Kasus TPPO sebelumnya masih dalam proses, kami masih terus melakukan penyelidikan terkait TPPO, bukan hanya sebatas Mucikari saja. Namun terkait hal itu, kita masih akan konsultasikan dahulu dengan pihak Kejari," ucapnya.

Selain masih dalam penyelidikan lebih lanjut kata KBO, untuk kasus TPPO yang dilakukan AR sendiri pihaknya juga masih menyiapkan kelengkapan berkasnya agar bisa dilanjutkan menuju P21.

"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan berkas tersangka kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti. Namun sebelum itu, kita masih akan melengkapi berkas yang dibutuhkan agar bisa P21," pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan AR kepada pihak kepolisian, dirinya baru 4 bulan menjadi Muncikari di wilayah tersebut. Sedangkan saat digrebek, pihak kepolisian mendapati FT (20) salah seorang PSK yang mengaku baru dua bulan menjadi PSK dibawah naungan AR.

Motif dan modus operandinya terang KBO tersangka AR yang diduga selaku muncikari dalam sehariannya mencari. pelanggan serta menghubungkan PSK untuk dilakukan Prostitusi di kamar rumah yang telah disediakannya. Yakni dengan memberikan tarif harga sebesar Rp 200 ribu, dengan rincian Rp 150 ribu untuk PSK, dan Rp 50 ribu untuk biaya sewa kamar.

Akibat perbuatannya yang dilakukannya AR dikenakan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 6 tahun penjara.

 

Reporter: Pingki Nopsa 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...