Polres Lebong Periksa Tiga ASN Terkait Penyegelan Ruang Kerja Wakil Bupati
Lebong, Siberbengkulu.co -- Proses penyelidikan terkait aksi penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus bergulir. Dari delapan ASN yang dilaporkan, hingga saat ini Polres Lebong telah memeriksa tiga saksi.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Iya, ada tiga ASN yang sudah kami panggil dan dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam penyegelan ruang kerja Wakil Bupati," ujar Suwandi pada Selasa (17/12).
Ketiga ASN yang telah diperiksa tersebut adalah Insan Kori, Edi Nuridman, dan Erwantoni. Meski begitu, Suwandi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat diungkap ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Pemeriksaan saksi masih berlangsung, jadi kami belum bisa mempublikasikan hasil keterangan yang sudah diberikan. Kami harap semua saksi kooperatif dalam memberikan keterangan," tambahnya.
Adapun lima ASN lainnya yang dilaporkan, yakni Mahmud Siam, Zulhendri, Bambang Iryanto, Danial Paripurna, dan Elvian Komar, dijadwalkan akan dipanggil dan dimintai keterangan secara bertahap.
"Pemeriksaan terhadap lima ASN lainnya akan dilakukan sesuai jadwal. Kami berharap saksi lainnya tetap kooperatif dan hadir sesuai pemanggilan," tutup Suwandi.
Proses penyelidikan ini menjadi langkah hukum Polres Lebong untuk mendalami peristiwa penyegelan ruang kerja Wakil Bupati yang terjadi saat aksi demo oleh sejumlah ASN. Hingga kini, Polres Lebong masih berupaya mengungkap fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Reporter: Edi Azwar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250061 views
