Skip to main content

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lebong

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Foto: Edi/Siberbengkulu.co

Lebong, Siberbengkulu.co -- Polisi berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lebong. Penangkapan dilakukan pada Senin (09/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kedua pria tersebut adalah Ki (36), warga Desa Semelako 2, Kecamatan Lebong Tengah, dan PS (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Amen. Mereka ditangkap oleh Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo.  

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian kendaraan bermotor di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, pada Minggu malam (8/12/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.  

"Setelah menerima laporan, anggota segera bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin dini hari, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti," ujar Kasat Reskrim.  

PS ditangkap di Desa Nangai Tayau, sementara Ki diamankan di Desa Semelako. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra BD 4867 H yang merupakan hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu surat BPKB.  

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah lain.  

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Reporter: Edi Aswar

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...