Kubu Petahana Pilkada Lebong Beri Sinyal Bakal Gugat ke MK
Lebong, Siberbengkulu.co -- Dari kubu petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Roiyana (Koproy) mereka mencurigai adanya kecurangan terstruktur dalam Pilkada Lebong 2024. Bisa jadi ini menjadi sinyal, hasil Pilkada Lebong akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil dari keterangan tertulis saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kopli Ansori dan Roiyana, Eko Prabowono mengungkapkan ada empat alasan pihaknya menolak untuk menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong digelar KPU Lebong pada Selasa 3 Desember 2024.
"Kami melihat ada proses yang salah dilakukan oleh KPUD dalam melaksanakan pungut itung di TPS, yang memunculkan nama-nama siluman yang dimasukkan dalam DPT," tulisnya.
Lalu pihaknya juga menemukan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh KPU terkait masalah jumlah logistik dan meyakini adanya indikasi kecurangan dalam penggelembungan suara milik pasangan calon (paslon).
"Pihak Kami meyakini ada pertemuan dilakukan oleh komisioner dengan keluarga paslon dalam upaya melakukan kegiatan terstruktur dalam pemenangan paslon nomor urut 2," ucap Eko.
Menurut penjelasan dari Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, mengungkapkan bahwa meski ada penolakan dari saksi paslon cabup-cawabup untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebong, namun hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno yang sudah ditetapkan.
"Apapun keputusan yang mereka tetap kita hargai, meski tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi," ucap Yoki.
Sedangkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih, KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kalau tidak ada gugatan yang dilakukan ke MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK," tutupnya.
Reporter: Edi Aswar
Editor: M Ichfan Widodo
- 250018 views
